You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf DKI Jakarta Musnahkan 1356 Berkas Arsip
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf DKI Musnahkan Ribuan Berkas Arsip

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan berkas arsip dalam rangka mengurangi jumlah seiiring berlangsungnya kegiatan administrasi.

Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya melakukan penyusutan arsip dengan memusnahkan untuk mengurangi jumlah berkas.

Adapun pemusnahan arsip bertujuan mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Pegawai Dispusip Dibekali Pelatihan Pengelolaan Arsip Non-Kertas

"Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Ia mengungkapkan, rincian kegiatan pemusnahan di unit Kerasipan Dinas Parekraf DKI Jakarta pada pencipta arsip yang retensinya di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan pencipta atau penyelenggara Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan tertulis panitia penilai dan persetujuan tertulis Gubernur.

"Dinas Parekraf DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penilaian arsip pada bulan Oktober 2022," ungkapnya.

Dinas Parekraf, lanjut Andhika, juga telah mendapatkan persetujuan tertulis kepala daerah  berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 464/KA 02.04 perihal persetujuan pemusnahan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.356 yang diperoleh dalam kurun waktu selama tahun 2011 hingga 2017.

“Kegiatan pemusnahan arsip wajib disaksikan oleh unsur Inspektorat dan Bagian Hukum sebagai pengawas, unsur lembaga kearsipan daerah dan Unit Pencipta Arsip," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kegiatan pemusnahan nantinya wajb dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan didokumentasikan serta dilaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

”Keseluruhan hasil yang tercipta dari kegiatan ini menjadi arsip vital yang harus terus disimpan oleh Pencipta Arsip selama Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berjalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1459 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1268 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1066 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1000 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye973 personDessy Suciati